Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari saat saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, menentukan jadwal sidang pembacaan putusan pada hari, Selasa (5/7/2022) mendatang.
Jadwal tersebut ditetapkan hakim ketua, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan Duplik atas pledoi ketiga terdakwa.
Seusai sidang ditutup, terkait sejumlah nama yang kembali disebut oleh tim kuasa hukum Eddy Umari dan Herman Mayori turut serta menerima aliran uang fee proyek, tim Jaksa KPK mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada dua pekan mendatang.
"Iya tadikan tim kuasa hukum terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dalam pledoinya menyebut sejumlah nama yang kami anggap itu mengarah adanya peran-peran pihak lain. Sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan adanya sejumlah nama yang turut menerima aliran fee proyek, kita lihat dulu nanti dari putusan (vonis) majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan kita kembangkan," ujar Erlangga Jayanegara tim Jaksa KPK, Kamis (23/6/2022).
Disinggung terkait Herman Mayori dalam peledoinya mengatakan, dirinya banyak mendapatkan permintaan-permintaan dari Bupati termasuk Sekda. Jaksa KPK membenarkan hal tersebut, namun demikian menurutnya, Herman Mayori tidak menjelaskan secara gamblang.
"Herman Mayori dalam pledoi pribadinya mengakui adanya arahan permintaan-permintaan salah satunya dari Sekda. Akan tetapi, Herman Mayori tidak menjelaskannya secara gamblang, permintaan seperti apa yang dia maksud," tutupnya. (Ariel)