Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari dibawa kembali ke Rutan KPK oleh tim JPU seusai sidang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sebelum diterbangkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sempat membacakan poin keberatan atas kesaksian terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/6/2022).
Ketiga terdakwa tersebut, dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima janji dari Suhandy untuk terima uang, dan saya tidak pernah menerima fee 10 persen, terkait uang 20 lembar pecahan 50 dolar singapura, uang itu saya beli Rp 10 juta untuk tugas keluar negeri," ujar Dodi.
Dodi menjelaskan, pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya memang sedang berada di Jakarta dan kebetulan ada tugas dari ibunya untuk menyerahkan uang Rp.1,5 miliar kepada lawyer Susilo Ari Wibowo selaku pengacara ayahnya (Alex Noerdin) yang dibawa oleh ajudannya bernama Mursyid.
Seusai mendengarkan keterangan dari para terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada, Kamis (16/6/2022) mendatang.
Seusai sidang ditutup, tim Jaksa KPK langsung membawa Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari untuk diterbangkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta.
"Sesuai agenda, setelah selesai menjalani pemeriksaan di persidangan ketiga terdakwa kami bawa kembali ke Rutan KPK cabang Jakarta menggunakan pesawat terakhir," pungkas tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. (Ariel)