PN Palembang kembali melanjutkan eksekusi sebuah bangunan Kopi Roda di Kelurahan 14 Ilir (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Setelah melakukan eksekusi lahan seluas 28 hektar di kawasan Sematang Borang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan eksekusi sebuah rumah tua Kopi Roda seluas 600 meter persegi yang terletak di Kelurahan 14 Ilir, Selasa (14/6/2022).
Eksekusi tersebut, merupakan satu berkas berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang No.6/PDT.EKS/PN.PLG, Tanggal 9 Mei 2022. JO. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.161/PDTG/2013/PN.PLG. JO. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.88/PDT/2015/PT.PLG. JO. Putusan Mahkamah Agung RI (KASASI) NO.2655 K/PDT/2016. JO. Putusan Peninjauan Kembali No.87 PK/PDT/2019. Yang dimenangkan oleh Bony Halim selaku penggugat terhadap tergugat Husin Halim Cs.
Dari pantauan, proses eksekusi berjalan kondusif dan tidak ada hambatan. Hal itu dikarenakan pihak tergugat secara sukarela mengosongkan sendiri objek yang di eksekusi tersebut, dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian.
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Palembang yang diwakili Hartoni SH MH selaku Panitra Pengganti mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tanpa hambatan.
"Hari merupakan eksekusi lanjutan yang sebelumnya kita laksanakan dilahan seluas 28 hektar di kawasan Sematang Borang. Sekarang kami kembali mengeksekusi sebuah bangunan Kopi Roda di Kelurahan 14 Ilir, pelaksanaan eksekusi dari kemarin hingga saat ini berjalan lancar dan tanpa hambatan," jelas Hartoni disela-sela eksekusi, Selasa (14/6/2022).
Sementara itu Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Bony Halim menjelaskan, eksekusi rumah Kopi Roda merupakan lanjutan proses eksekusi kemarin.
"Kemarin kita sudah lakukan eksekusi lahan seluas 28 hektar di Sematang Borang, dan ini kita kembali kosongkan sebuah bangunan Kopi Roda di kawasan 14 Ilir. Setelah ini, saya selaku kuasa hukum akan menyerahkan semuanya kepada klien saya Bony Halim," ujarnya.
Selain itu, Titis juga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua PN Palembang dan jajaran yang sudah melaksanakan eksekusi dengan lancar tanpa ada halangan.
"Berbeda dengan kemarin, eksekusi kali ini kita hanya mengosongkan bangunan saja, tidak sampai dihancurkan," pungkasnya. (Ariel)