Aliansi Advokat Pengusaha Sumsel (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Menyikapi terkait pemberitaan di media masa beberapa waktu lalu yang menyasar nama Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (Ketum BPP HIPMI) dalam Perkara Dugaan gratifikasi/suap izin tambang atau IUP batubara dengan terdakwa Raden Dwidjono di Pengadilan Negeri (tipikor) Banjarmasin, Aliansi Advokat Pengusaha Sumsel memberikan pernyataan sikap atas pemberitaan tersebut.
Aliansi Advokat yang terdiri dari Law Office RA & PARTNERS (Ricky MZ, SH., CPL, Adis Oktaviani, SH), RUMAH HUKUM (El Mangku Anom, SH., MM, Sumarkos, SH), SAMEL LAW FIRM (Surya Dharma AP, SH, M. Defri Maulana, SH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PERADI PERGERAKAN, Aries Ravivan, SH, Muhammad Ridwan, SH, M. Sulaiman, SH, Rieki Hermawan, SH,
Riza Faisal Ismed, SH, CGL, Muhammad Tohir, SH, Andi Hermawan, SH,
Muhammad Padli, SH, Jimmy Saputra, SH, dalam press release kepada media menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap proses perkara kami serahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku, namun juga kami berhadap agar proses hukum dilakukan secara jujur, fair, tidak memihak, dan tidak ada intervensi dari kekuatan manapun untuk menggiring opini yang jahat, menjatuhkan, menghancurkan karakter seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang.
2. Bahwa kami meyakini Mardani H. Maming (Ketum BPP HIPMI) tidak terlibat dalam perkara tersebut, perkara telah ada terdakwanya, dan fakta di persidangan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi menyatakan “Mardani H. Maming tidak pernah menerima se-rupiah pun uang hasil gratifikasi”.
3. Bahwa kami mengecam praktek mafia hukum, atau ada pihak/pihak-pihak yang berusaha terus-terusan melakukan framing atas informasi-informasi yang menyasar seolah-olah Mardani H. Maming terlibat dalam Perkara tersebut.
4. Bahwa dengan adanya informasi berita yang berulang-ulang mengenai perkara tersebut, bagi kami itu terkesan tendensius, menyerang pribadi, pembunuhan karakter, sebab informasinya dilakukan berulang-ulang dengan narasi yang sama seolah-olah Mardani H. Maming terlibat dalam perkara tersebut, dan kami menduga ada aktor intelektual di balik penggiringan informasi yang berulang-ulang itu, ada pihak/pihak-pihak yang sengaja menginginkan Mardani H. Maming terseret dalam pusaran kasus tersebut.
5. Bahwa kami prihatin atas adanya upaya kriminalisasi tokoh muda nasional Mardani H. Maming (Ketum BPP HIPMI). Mardani H. Maming ini kami anggap sebagai aset bangsa, beliau salah satu tokoh muda, jangan di kriminalisasi anak muda berprestasi untuk kemajuan bangsa dan negara kita ini. Hentikan kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming.
Ricky MZ SH dari kantor hukum Law Office RA & PARTNERS kepada awak media, Rabu (8/6/2022) menjelaskan, bahwa terhadap proses perkara tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keppada hukum yang berlaku, namun demikian pihaknya juga berhadap agar proses hukum dilakukan secara jujur, fair, tidak memihak, dan tidak ada intervensi dari kekuatan manapun untuk menggiring opini yang jahat, menjatuhkan, menghancurkan karakter seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang.
"Bahwa kami meyakini Mardani H. Maming (Ketum BPP HIPMI) tidak terlibat dalam perkara tersebut, perkara telah ada terdakwanya, dan fakta di persidangan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi menyatakan “Mardani H. Maming tidak pernah menerima se-rupiah pun uang hasil gratifikasi,” teganya. (Ariel)