Sidang lanjutan perkara suap fee 16 paket proyek Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terpidana anggota DPRD Muara Enim Indra Gani, Ishak Juarsah dan Fitriansyah, yang terlebih dulu divonis bersama tujuh terpidana lainya.
Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Kelima belas terdakwa tersebut, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada tiga saksi tersebut, terkait uang bantuan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Bupati Ahmad Yani kepada anggota DPRD Muara Enim pada tahun 2019.
"Saudara saksi diberikan uang dari Bupati Ahmad Yani kepada saudara dalam kaitan apa, saudara apanya Ahmad Yani? Jelas uang itu diberikan terkait jabatan saudara sebagai anggota DPRD kan? Mana mungkin, diberikan secara cuma-cuma sebesar Rp 200 hingga 250 juta, karena gaji Bupati di Indonesia ini paling sebesar Rp 15 sampai 20 juta, dari mana uangnya memberikan uang tersebut kalau tidak dari 16 paket proyek? Tanya hakim kepada para saksi.
"Iya yang mulia, uang itu diberikan karena jabatan dan tupksi saya sebagai anggota DPRD, uang itu diberikan Bupati melalui Elfin MZ Mochtar," ujar saksi Ishak Juarsah.
Hal senada juga dibenarkan oleh saksi Indra Gani dan Fitriansyah saat menjawab pertanyaan yang sama.
"Elfin pada saat itu menawarkan uang atau proyek kepada saya, kemudian saat saya tanyakan kalau proyek saja bagaimana. Tidak bisa kata Elfin, uang saja karena jatah proyek sudah habis," ungkap Indra Gani.
Sementara saksi Fitriansyah, juga mengakui menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota DPRD.
"Uang sebesar Rp 200 juta yang dikasih Ahmad Yani melalui Elfin karena jabatan saya sebagai anggota DPRD yang mulia," ujarnya.
Seusai sidang tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi anggota DPRD Muara Enim yang sebelumnya telah divonis terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Tiga saksi Indra Gani, Ishak Juarsa dan Fitriansyah ini kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait penerimaan sejumlah uang fee 16 paket proyek kepada anggota DPRD baik yang sudah divonis maupun kepada 15 anggota DPRD Muara Enim yang saat ini menjadi terdakwa. Jadi pada intinya penerimaan uang tersebut, sudah diketahui sebelumnya oleh saksi dan teman-temannya di DPRD," ujar Agung.
Agung menjelaskan, terkait uang fee itu sudah ada pembahasan sejak 2019 awal dari Bupati Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim.
"Pembahasannya sudah ada sejak 2019 awal, dalam perjalananannya baru direalisasikan pemberian uang tersebut dari Bupati Ahmad Yani dengan dalih untuk bantuan pileg melalui Elfin MZ Mochtar yang sumber uang fee itu dari Robi Okta Fahlevi, saksi-saksi tadi sudah mengakui semua. Akan tetapi dari 25 anggota DPRD, 23 sudah mengakui dan ada tiga yang tidak mengakui hingga saat ini, dengan tidak mengakuinya tentunya akan menjadi pertimbangan kami dalam hal-hal yang memberatkan pada tuntutan nanti," pungkasnya. (Ariel)