-Ciptakan Hukum yang Berkeadilan
PAGARALAM, SP - Permasalahan hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat terkadang tidak perlu sampai kemeja hijau (pengadilan) mengingat bisa diselesaikan secara musyawarah agar berkeadilan. Karenanya Kejari kota Pagaralam melaunching rumah Restorative Justice.
Dan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Pagar Alam oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara virtual, bertempat di Eks Kelurahan Sidorejo, Depan Puskesmas Sidorejo, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Kamis (16/06/2022).
Peresmian yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri, SH. MH ini, turut dihadiri Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, Ketua Pengadilan Agama Roni Susanta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua Karang Taruna dan Ketua PWI Kota Pagar Alam.
Kasi Intel Kejari Pagaralam, Luthfi Fresly kepada wartawan menyatakan, kasus yang bisa di-restorative harus memenuhi ketentuan, tidak semua pidana umum bisa di-restorative. Ketentuan atau persyaratan dimaksud antara lain: belum pernah dihukum, ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 3 juta, dan ada surat perdamaian antara korban dan pelaku.
"setidaknya ada 4 syarat ketentuan diatas, meski ada surat perdamaian kalau residivist tentu tidak bisa."urainya.
Restorative Justice dapat terwujud setelah selesai dari kepolisian atau P.21. agar memberikan hukum yang berkeadilan, kita (kejaksaan) mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapi tentunya memenuhi persyaratan dan ketentuan, tutupnya (Rep).