Eddy Umari saat membacakan pledoi pribadinya melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang (foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Eddy Umari yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Eddy Umari melalui kuasa hukumnya keberatan atas hukuman tambahan dengan mengembalikan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Seperti diketahui, terdakwa Eddy Umari dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana selama 5 tahun penjara denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.
"Dengan pledoi ini, kami keberatan atas tuntutan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami Eddy Umari. Karena, dalam perkara ini klien kami tidak didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, melainkan klien kami didakwa terkait penerimaan hadiah atau janji,oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar menolak tuntutan mengembalikan uang pengganti," ujar Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum Eddy Umari saat membacakan pledoi, Kamis (23/6/2022).
Kemudian Alamsyah menjelaskan dalam pledoinya, bahwa kliennya Eddy Umari bukan orang yang punya kebijakan menentukan pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Muba.
"Terdakwa tidak pernah dihukum, dan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan anak. Mempunyai itikad baik dengan melakukan pengembalian uang dari Suhandy kepada KPK sebesar 500 juta. Terdakwa bersikap jujur dan mengakui perbuatannya dan tidak memberikan keterangan berbelit belit, mengakui kesalahannya dalam persidangan," jelas Alamsyah.
Seusai sidang Alamsyah Hanafiah kuasa hukum Eddy Umari mengatakan, kliennya didakwa kasus suap (penerimaan hadiah atau janji). Menurutnya, harusnya hanya dikenakan denda karena tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Dalam kasus suap menyuap tidak ada kerugian keuangan negara, jadi hanya denda, maka itu kami menolak hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti dan kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta dengan subsider 1 bulan," pungkasnya. (Ariel)