Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Briptu Suci Darma (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Kasus layangan putus versi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir kini memasuki babak baru. Pasalnya, laporan Polwan Briptu Suci Darma terhadap suaminya Damsir Khalik atas dugaan perselingkuhan, zina dan penipuan ke Polda Sumsel, saat ini statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan.
Dengan naiknya status tersebut, penyidik saat ini tengah fokus melakukan serangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memberi tahu pelapor hingga meminta keterangan ahli.
Menanggapi hal tersebut, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma menjelaskan, sebagai pelapor pihaknya sudah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh penyidik Polda Sumsel.
Dijelaskannya, isi suratnya adalah pemberitahuan bahwa bahwa laporan yang mereka buat telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sudah terima SP2HP pada tanggal 31 Mei kemarin," ujar Titis, Kamis (2/6/2022).
Terkait dengan kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Titis selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
"Biar saja polisi yang bekerja. Kalau sudah naik ke penyidikan, artinya polisi juga bisa lebih leluasa untuk memproses kasus ini. Seperti pengumpulan alat bukti dan lain sebagainya, yang jelas pastinya, kalau sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada unsur-unsur pidana sudah terpenuhi," pungkasnya. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
Kasus Layangan Putus Versi ASN OKI, Laporan Briptu Suci Naik ke Penyidikan
Kasus Layangan Putus Versi ASN OKI, Laporan Briptu Suci Naik ke Penyidikan
Admin
Thursday, June 02, 2022 | Thursday, June 02, 2022 WIB
Last Updated
2022-06-02T07:52:58Z