Dua terdakwa kasus pengaturan suara pileg jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan Calon Legislatif DPRI yang terjerat dalam perkara dugaan suap pengaturan suara tahun 2019, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya JPU Kejari Prabumulih menyebut, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.
Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.
Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.
Seusai sidang pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih Zith Muttaqen mengatakan, dalam agenda sidang pembuktian perkara pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi secara bertahap. (Ariel)