Sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/6/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yakni, mantan terpidana dalam perkara yang sama Elfin MZ Mochtar, Ramlan Suryadi dan Reinaldo.
Dalam keterangannya, Elfin MZ Mochtar mengakui pada saat menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muara Enim telah memberikan uang fee proyek dari Robbi Okta Fahlevi kepada 25 anggota DPRD.
"Selain kepada 10 anggota DPRD yang sudah divonis, termasuk kepada 15 terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan hari ini, baik saya berikan langsung maupun melalui staf saya," ungkapnya.
Elfin menjelaskan, pemberian aliran fee proyek tersebut karena permintaan langsung dari masing-masing terdakwa 15 anggota DPRD dengan rata-rata diberikan sebesar Rp 200 juta, baik dihubungi oleh terdakwa melalui kontak telepon langsung maupun melalui Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi.
"Hanya ada beberapa yang meminta lebih dari Rp200 juta diantaranya, pak Faizal Anwar seingat saya meminta uang totalnya Rp 500 juta yang saya berikan beberapa tahap saat menjelang pemilihan legislatif," ujarnya.
Masih dikatakannya, uang fee itu diberikankan beberapa tahap. Tahap pertama Rp300 juta, tahap kedua Rp150 juta yang saya berikan langsung dirumahnya, serta yang terakhir perintah dari pak Ramlan Suryadi untuk diberikan lagi uang Rp50 juta kepada Faizal Anwar untuk keperluan dinas luar kota.
Namun saat dicecar Jaksa KPK Rikhi B Maghaz kenapa meminta uang lebih banyak dari anggota DPRD lainnya, kemudian Elvin menjawab karena Faizal Anwar membutuhkan uang lebih untuk biaya sebagai caleg.
"Hampir sebagian besar 15 anggota dewan itu menghubungi saya dengan memohon-mohon minta jatah fee," ungkapnya.
Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Kelima belas terdakwa itu, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
› Tipikor
Elfin MZ Mochtar Akui Berikan Uang Fee Proyek Kepada 25 Anggota DPRD Muara Enim
Elfin MZ Mochtar Akui Berikan Uang Fee Proyek Kepada 25 Anggota DPRD Muara Enim
Admin
Thursday, June 02, 2022 | Thursday, June 02, 2022 WIB
Last Updated
2022-06-02T07:51:33Z