Notification

×

Tag Terpopuler

Duplik Kuasa Hukum Alex Noerdin, Minta Hakim Tolak Replik Jaksa Hingga Buka Blokir Rekening Bank

Wednesday, June 08, 2022 | Wednesday, June 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-08T14:01:27Z

 

Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin Saat Bacakan Duplik di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Alex Noerdin menjawab Replik Jaksa Penuntut Umum melalui Duplik yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya Waldus Situmorang, Susilo Ari Wibowo, Unggul Cahyaka, Nurmalah, Eka Hairul, Redho Junaidi dan Ridwan Said membacakan isi Duplik tersebut secara bergantian.


"Menolak seluruh argumen dan dalil replik dan tuntutan oleh penuntut umum karena tidak beralasan hukum. Kami tetap bersikukuh dengan pendapat kami sesuai dengan bukti, saksi fakta persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan peran klien kami yakni bapak Ir H Alex Noerdin SH dikatakan terkait bekerjasama tidak bermaksud memberikan hal quo kepada Muddai Madang tapi demi keuntungan untuk PDPDE Sumsel dengan tanpa menggunakan uang daerah dan tanpa risiko," ujar tim kuasa hukum saat membacakan duplik.


Terkait pemberian izin prinsip menurut kuasa hukum, tidak menentang aturan dan pemberian izin prinsip keuntungan pemegang saham juga tidak bertentangan dengan hukum.


"Klien kami Ir H Alex Noerdin SH hanya sebatas kebijakan sesuai kedinasan. Dikatakan meminta pengembalian kerugian negara, padahal berdasarkan fakta terdakwa tidak terbukti merugikan dan menerima keuangan negara dalam bentuk apapun. Sehingga kami menilai membebankan kerugian negara tersebut bertentangan dengan hukum," paparnya.


Masih dikatakan kuasa hukum, bahwa Ir H Alex Noerdin SH sebagai Gubernur selaku pemberi hibah telah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Sumsel. Dengan demikian menurutnya, tidak ada alasan penuntut umum untuk menjerat terdakwa.


"Kami juga meminta agar semua pembelaan yang telah kami sampaikan pada pledoi termasuk minta dibukakan blokir rekening tabungan, deposito, dan giro atas nama terdakwa klien kami dan istrinya," tutup tim kuasa hukum.


Seusai mendengarkan Duplik yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Alex Noerdin dari layar monitor mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang mana dirinya telah mengikuti proses persidangan yang panjang dan melelahkan sebanyak 25 kali.


"Terima kasih yang mulia majelis hakim, setelah menjalani masa panjang 25 kali persidangan dan melelah dan sampai juga hari ini. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semuanya, juga kepada bapak ibu Jaksa penuntut umum saya ucapkan terima kasih. Sekian yang yang mulia," pungkas Alex sembari memberikan salam.


Kemudian majelis hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada, Rabu (15/6/2022) mendatang.


"Baiklah sidang kita tunda dan akan dibuka kembali pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan," tutup hakim ketua. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update