Ketua DPW LIRA Sumsel, Al Anshor |
Palembang, MA – Menanggapi mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Drs M Thabrani Riski melaporkan mantan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya saat masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin, LSM LIRA Sumsel mendukung penuh hal tersebut dengan menilai adanya Dugaan pengangkangan terhadap keputusan kemendagri.
Ketua DPW LIRA Sumsel, Al Anshor,SH menilai mutasi pejabat yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, bisa saja melanggar Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (7),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Seperti dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan, yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Berdasarkan Surat Tanggapan Kemendagri Nomor : 800/8827/OTDA tertanggal 31 Desember 2021, Tentang tanggapan surat ketua DPRD Kabupatan Musi Banyuasin, juga tertuang larangan Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
Anshor, menambahkan jika mutasi yang dilakukan PLT saat itu diduga mengangkangi Surat Kemendagri, bisa saja batal demi hukum.
“Mengingat mutasi jabatan yang dilakukan PLT Muba pada Februari lalu, tentu harusnya sudah menimbang surat tanggapan dari kemendagri, apalagi pengangkatan dan pemberhentian Sekwan itu memiliki tambahan aturan khusus (lex specialis), dimana harus ada persetujuan Pimpinan DPRD, dan jika tidak ya bisa batal demi hukum” terangnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Muba No.P-800/252/DPRD/II/2022, tertanggal 07 Februari 2022, bahwa 3 (tiga) Pimpinan DPRD menyetujui jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tetap dijabat oleh Drs M Thabrani Riski.
“Kita mendukung upaya yang dilakukan oleh mantan Sekwan Muba dalam mendapati kepastian hukum, dan kami juga akan melakukan pelaporan tertulis kepada pihak terkait, seperti kita ketahui saat ini tidak hanya mantan Sekwan yang melaporkan, sudah ada juga pihak lain yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman, dan kita juga akan membuat laporan resmi,” tambahnya. (*)