Notification

×

Tag Terpopuler

Dodi Reza Alex Noerdin Bantah dan Minta Bebas, Begini Kata KPK

Thursday, June 23, 2022 | Thursday, June 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T13:46:34Z
Dodi Reza saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 


PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.


Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam pledoi pribadinya, Dodi Reza tetap bersih keras membantah menerima sejumlah aliran dana fee proyek. 


Bantahan Dodi Reza tersebut diantaranya, uang sebesar Rp.270 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori dan Eddy Umari.


Dalam pledoinya, Dodi Reza tetap kekeh menyebut uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas adalah milik ibunya untuk membayar jasa pengacara.


Menanggapi pledoi tersebut, tim Jaksa KPK Erlangga Jayanegara SH MH, membenar bahwa Dodi Reza Alex Noerdin hingga saat ini tetap membantah dalil penuntut umum.


"Iya benar seperti yang teman-teman media dengar tadi, dalam pledoinya seluruh dalil kami dibantah oleh Dodi Reza Alex Noerdin. Namun demikian pada intinya kami tetap pada tuntutan," ujar Erlangga.


Terkait permintaan kuasa hukum Dodi dalam pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, Erlangga mengatakan itu hal biasa terjadi dipersidangan.


"Kalau menurut kami, itu hal yang biasa terjadi dan lumrah dipersidangan kalau terdakwa minta dibebaskan dalam pledoinya," tuturnya.


Berbanding terbalik dengan keterangan Dodi Reza, Jaksa KPK menyebut Eddy Umari dan Herman Mayori yang mengakui perbuatannya adalah hal yang sangat menarik.


"Terkait dua terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori yang mengakui perbuatannya dalam pledoi, bagi kami ini hal yang sangat menarik. Karena berbalik dengan Dodi yang tetap membantah dalil-dalil kami, untuk Eddy Umari dalam pledoi pribadinya tadi mengakui adanya arahan dan perintah dari Kepala Dinas PUPR. Jadi yang perlu digarisbawahi, Eddy Umari mengakui dalam pembelaannya dia hanya menjalankan perintah atasan," jelasnya.


Ditambahkannya, terkait Herman Mayori dalam pembelaannya menceritakan secara gamblang bahwa dia hanya menjalankan perintah dari Bupati.


"Dia (Herman Mayori) mengakui adanya permintaan uang fee 10 persen oleh Bupati melalui Badruzzaman alias Acan. Dan uang sebesar Rp 270 juta yang didapat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu diakuinya sebagai uang fee proyek," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update