Notification

×

Tag Terpopuler

Briptu Suci Darma Minta Bupati OKI Pecat Suaminya Dari ASN

Tuesday, June 21, 2022 | Tuesday, June 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T07:36:24Z

Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Damsir Khalik dan perempuan selingkuhannya berinial WAG dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Menanggapi hal tersebut, Briptu Suci Darma selaku istrinya sekaligus pelapor mengaku tidak puas atas sanksi nonaktif yang berikan kepada Damsir Khalik. Bahkan dia meminta agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan sanksi tegas dengan segera memecat suaminya dari ASN.

Briptu Suci Darma untuk pertama kalinya muncul dihadapan awak media didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, berharap sanksi tegas berupa pemecatan itu agar memberikan efek jera agar citra ASN tidak menjadi buruk di mata masyarakat.

"Saya berharap bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (Damsir dan WAG) tanpa harus menunggu putasan Inkarcht dari pengadilan. Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral saya sudah sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu," ungkap Briptu Suci sembari menahan tangis saat menggelar konprensi pers dikator hukum Titis Rachmawati, Selasa (21/6/2022).

Sementara itu Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Suci Darma menambahkan, pihaknya menuntut pemberhentian kedua oknum ASN tersebut, dikarenakan untuk memberikan efek jera agar kasus ini tidak terulang lagi.

"Bukan hanya efek jera saja, disini kita pertanyakan moral dari pelaku, yang notabenenya berstastus sebagai ASN. Jangan hanya karena ulah oknum saja, citra ASN menjadi buruk dimata masyarakat. Perbuatan ini sudah sangat mulukai perasaan masyarakat banyak, sudah sepantasnya oknum itu dipecat dari ASN," tegas Titis.

Diketahui sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar menjelaskan bahwa Damsir Khalik telah dibebaskan tugaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Protokol.

"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan kedua oknum tersebut sudah dibebastugaskan dari jabatannya," ujar Bupati Iskandar kepada awak media, Senin (20/6/2022) kemarin.

Iskandar menjelaskan, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meskipun, Damsir Khalik dan WAG secara gamblang sudah mengakui perbuatannya.

Namun demikian Iskandar menegaskan, dia akan memberikan saksi etik seperti pemberhentian setelah mendapat keputusan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, kasus perselingkuhan ini terungkap saat Briptu Suci Darma istri dari Damsir Khalik membuat laporan ke Polda Sumsel. Suci membuat laporan karena merasa tertipu oleh Damsir Khalik yang mengaku lajang saat menikahinya, padahal diketahui ternyata sudah memiliki anak. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update