Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Muddai Madang

Tuesday, June 07, 2022 | Tuesday, June 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T13:51:43Z


Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik atas pledoi Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Seusai pembacaan Replik atas pembelaan (Pledoi) Alex Noerdin dan kuasa hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel kembali membacakan Replik atas pembelaan terdakwa Muddai Madang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim JPU dalam repliknya menilai perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam perkara PDPDE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau korporasi.


"Bahwa perbuatan terdakwa Muddai Madang terbukti ada kerjasama sedemikian rupa bersama Alex Noerdin, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah sesuai dengan peran masing-masing yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.131.250.000 dan USD 30.258.202,79. Makanya terdakwa Muddai Madang dibebankan uang pengganti terkait keuntungan yang telah dinikmati," tegas JPU saat membacakan Replik.


Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JPU menegaskan terdakwa terbukti telah menyamarkan aset hasil korupsi dengan beberapa perusahaan milik Muddai seolah olah uang dari hasil yang sah. 


"Terdakwa Muddai Madang enggunakan modus operandi yakni mencampur aduk uang hasil dugaan korupsi dengan usahanya untuk disamarkan. Kemudian didapati aset berupa tanah bersertifikat atas nama istrinya yang dijaminkan atau di anggunkan pada Bank serta kendaraan dibeli kredit dibayar secara kredit. Modus Ini dilakukan agar asetnya seolah-olah sah, padahal uang yang dibayar buat angsuran pinjaman Bank dan angsuran mencicil kredit adalah uang dari hasil TPPU," ujar JPU.


Sedangkan dalam perkar Masjid Sriwijaya menurut JPU, bahwa dalil dalam pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang mengatakan dakwaan penuntut umum gagal adalah dalil yang keliru.


"Tanggapan kami atas dalil terdakwa terkait dakwaan penuntut umum gagal adalah dalil yang keliru, karena fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi sudah mendukung dakwaan kami," jelas JPU lagi.


Atas Replik tersebut, tim JPU meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa Muddai Madang untuk seluruhnya.


"Dengan uraian diatas memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerima atau menolak pledoi terdakwa Muddai Madang untuk seluruhnya dan memutus terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum," tutup JPU.


Setelah mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum terdakwa Muddai Madang akan mengajukan Duplik yang akan dibacakan pada sidang, Rabu (8/6/2022) besok. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update