Alex Noerdin membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diberikan kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).
Alex Noerdin membacakan pledoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan gamblang, Alex Noerdin menyebut persoalan hukum yang kini dihadapinya sangat kental dengan aroma politik.
"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI. Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," ujar Alex saat membacakan pledoi pribadinya.
Namun demikian Alex mengaku dirinya menyadari bahwa apa yang sedang dihadapinya adalah cobaan yang menuntutnya untuk bisa mengintrospeksi diri.
"Terlepas dari persoalan yang sekarang sedang menimpa saya dan keluarga, saya menyadari permasalahan ini adalah cobaan yang diberikan Allah SWT. Tentunya menuntut saya agar mengintrospeksi diri untuk menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi badai cobaan yang mendera saya dan keluarga," jelasnya.
Terlihat dari layar monitor, Alex Noerdin yang tak kuasa menahan tangis terus melanjutkan membaca pledoi pribadinya.
"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak atau mengesampingkan dakwaan yang ditimpakan kepada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ungkao Alex Noerdin dengan suara terbata-bata sambil menangis.
Saat kembali membaca pledoi pribadinya, Alex Noerdin menyebut dirinya menjadi sasaran kriminalisasi politik alias di zolimi.
"Sengaja menggiring opini seakan saya selaku gubernur merompak dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," tegasnya.
Air matanya semakin tak tertahan disaat kembali menyebut terkait dua perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," pungkas Alex sembari menghapus air mata.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin dengan hukum 20 tahun penjara pada, Kamis (26/5/2022) lalu.
Selain pidana penjara selama 20 tahun, Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. (Ariel)