Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pembelaan Besok, Kuasa Hukum dan Keluarga Optimis Alex Noerdin Tidak Bersalah

Wednesday, June 01, 2022 | Wednesday, June 01, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T09:59:42Z

Alex Noerdin dan Muddai Madang saat saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang akan membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022) besok.

Sebelumnya, tim jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel telah membacakan tuntutan hukum pidana selama 20 tahun terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.

Sementara untuk terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah yang terjerat perkara PDPDE dan TPPU dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

Nurmalah SH MH tim kuasa hukum Alex Noerdin ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan dipersidangan.

"Besok, Kamis (2/6/2022) sesuai agenda sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dan kami sudah siapkan materi pembelaannya," ujar Nurmalah saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Nurmalah mengatakan, pihaknya menilai apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya Alex Noerdin, dari fakta persidangan jelas tidak terbukti.

"Kami optimis klien kami tidak bersalah. Secara materi lengkap akan kami bacakan besok," pungkasnya.

Sementara itu juru bicara keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan, pihak keluarga percaya kepada majelis hakim masih memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi.

Karena menurutnya, tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum tidak wajar.

"Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan, saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan dan dikesampingkan oleh JPU," ujar Mukhlis.

Akan tetapi lanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara untuk mematahkan semua tuntutan jaksa melalui pledoi yang akan dibacakan besok.

"Kami berharap proses peradilan ini akan memberikan keadilan serta menyatakan bahwa Bapak H Alex Noerdin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam hal ini jaksa penuntut umum akan mendengarkan pledoi yang akan disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Pledoi adalah hak dari terdakwa, maka kami JPU akan mendengarkan pembelaan para terdakwa dengan cermat," jelas Radyan.

Namun saat disinggung terkait pihak terdakwa yang merasa dizolimi atas tuntutan JPU, Radyan tidak banyak berkomentar.

"Ini perkara sudah masuk ke jilid IV, sudah ada beberapa terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman hampir maksimal jadi JPU punya pertimbangannya sendiri dalam menjatuhkan tuntutan," pungkasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update