Notification

×

Tag Terpopuler

Tujuh Terdakwa Korupsi Duit Lapangan Bola di OKU Selatan Divonis Penjara, Segini Hukumannya!

Friday, May 27, 2022 | Friday, May 27, 2022 WIB Last Updated 2022-05-27T06:08:24Z

Tujuh terdakwa kasus fasilitas lapangan bola di OKU Selatan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah fasilitas lapangan bola di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (27/5/2022).

Ketujuh terdakwa itu yakni, Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhammad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, menilai bahwa perbutan ketujuh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakin melakukan tindak pudana korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akmal Jainali dengan penjara selama 4 tahun denda Rp. 50 juta dengan subsider 1 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Muhtadin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu juga diwajibkan membayar uang penganti masing-masing sebesar Rp. 284 juta, dengan ketetuan apabila keduanya tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian majelis hakim menjatuhi kelima terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp.50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update