Sidang lanjutan perkara kredit macet Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, yang menjerat dua terdakwa yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi yakni, Amita Sani, Lutfi Zein dan Barayani.
Dalam persidangan, hakim kembali mengingatkan para saksi agar jangan saling lempar tanggung jawab. Bahkan hakim juga menegaskan siapa yang berbohong pasti akan ketahuan.
Hal itu, dikatakan hakim ketua saat mencecar pertanyaan terhadap para saksi terkait siapa yang menyetujui pemberian kredit.
“Para saksi setiap ditanya selalu menjawab komite, jadi jangan bohong. Nanti komite akan dihadirkan dalam sidang untuk didengarkan keterangannya, makanya jangan saling lempar tanggungjawab, siapa yang berbohong nanti pasti ketahuan," tegas hakim ketua.
Kemudian hakim meminta, jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dari pihak komite Bank Sumsel Babel.
“Pak jaksa, ada tidak saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel, tolong dihadirkan pada agenga sidang selanjutnya.
“Baik yang mulia, kami akan hadirkan saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel," jawab tim JPU Asnawi.
Kemudian Hakim Anggota Ardian Angga SH MH di persidangan mengajukan pertanyaan kepada saksi, terkait asuransi pemberian kredit modal kerja tersebut.
Dalam keterangannya saksi Amita Sani dari Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel mengakui tidak ada ansuransi dalam pemberian kredit.
Namun dia menjelaskan, berdasarkan aturan di Bank Sumsel Babel, untuk asuransi tersebut seharusnya ada.
“Jadi harusnya diansuransikan yang mulia,” ujar saksi.
Kemudian saksi Lufi menambahkan, sesuai aturan di BSB harusnya asuransi tersebut dilakukan usai tandatangan kredit antara pihak BSB dengan pihak penerima fasilitas kredit modal kerja.
“Sebab, syarat untuk asuransi tersebut yakni kontrak kredit, dan itu pertimbangan dari pihak ansuransi,” ujarnya.
Seusai sidang, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Andre SH MH didampingi Ragam SH MH mengaku, pemberian kredit sudah sesuai kepatuhan perbankan.
“Jadi, kredit itu diproses BSB telah sesuai kepatuhan. Sudah sesuai prosedur baik ekstrenal dan internal,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam persidangan saksi telah mengungkapkan jika pengajuan kredit tersebut merupakan usulan.
“Usulan itu sifatnya hanya usulan, bukan saran. Sebab, finalnya ada di komite. Jadi kapasitas pemutus (pemberian kredit) ada di komite. Nah karena kapasitas ada di komite, Pak Aran Haryadi (terdakwa) hanyalah pengusul saja, dan usulan itu tidak wajib,” pungkasnya. (Ariel)