PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari yang diagendakan hari ini, Senin (30/5/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang terpaksa harus ditunda.
Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari seharusnya dihadirkan langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Akan tetapi, ketiga terdakwa tersebut batal dihadirkan karena tim Jaksa KPK berhalangan membawa para terdakwa dari rumah tahanan.
Ketika dikonfirmasi Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa Eddy Umari membenarkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang diagendakan hari ini ditunda.
Menurut Alamsyah, ada keterbatasan waktu sehingga terdakwa tidak bisa dihadirkan.
"Pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan (para terdakwa), karena harus ada surat panggilan atau surat penetapan dari majelis hakim. Bukan terlambat, memang waktunya tidak ada, kan tiga hari kerja harus ada penetapan, jadi terpaksa sidang hari ini ditunda," jelas Alamsyah, Senin (30/5/2022).
Jadi untuk sidang mendatang lanjut Alamsyah, jika tidak ada halangan diagendakan pada Senin, (6/6/2022) pekan depan.
"Iya Senin depan, diagendakan sidang dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa," pungkasnya. (Ariel)
Tag Terpopuler
› Hukum
› Palembang
› Sumsel
Sidang Ditunda, Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari Batal Saling Bersaksi
Sidang Ditunda, Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari Batal Saling Bersaksi
Admin
Monday, May 30, 2022 | Monday, May 30, 2022 WIB
Last Updated
2022-05-30T05:33:50Z