Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Muddai Madang Nilai Perkara PDPDE Murni Perdata

Thursday, May 12, 2022 | Thursday, May 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T08:22:05Z


PALEMBANG, SP -
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Muddai Madang menghadirkan saksi ahli Ilmu Hukum Ekonomi Korporasi Prof Dr Suparji SH MH.


Untuk Masjid Sriwijaya dalam keterangannya saksi ahli Suparji mengatakan bahwa pengelolaan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diurus oleh pembina, pengurus dan pengawas.


Dikatakannya, pengurus yayasan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 


"Bahwa terhadap kegiatan pengurusan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris, maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri-sendiri. Perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (12/5/2022).


Menurutnya, jika karena yang mengeluarkan dana dari Yayasan adalah seorang bendahara padahal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris maka Ketua dan Sekretaris yang harus bertanggung jawab karena sistem dari Yayasan itu adalah kolektif kolegial.


Sementara dalam perkara PT PDPDE, saksi ahli menilai perkara PDPDE GAS adalah murni perkara perdata karena didasarkan pada adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu Perjanjian yaitu Joint Venture Agreement/ Perjanjian Usaha Patungan. 


"Perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada larangan atau ketentuan bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta," jelasnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update