Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah dituntut masing-masing 18 tahun penjara (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel menuntut Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsah terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu (25/5/2022) malam.
Selain itu, jaksa juga menghukum pidana tambahan kepada Caca Isa Saleh Sadikin dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar 3,5 juta Dolar Amerika Serikat, sedangkan untuk A Yaniarsah Hasan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 5 juta Dolar Amerika Serikat.
Dengan ketentuan apabila satu bulan usai vonis telah berkekuatan tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka masing-masing terdakwa diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk perkara TPPU terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ini menuntut terdakwa
Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.
Seuasai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, menjadwalkan sidang kembali dibuka dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembacaan nota pembelaan," ujar hakim ketua sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Ariel)