Notification

×

Tag Terpopuler

Penembak Polisi Saat Penggrebekan Narkoba Akhirnya Menyerah

Monday, May 23, 2022 | Monday, May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T08:22:56Z


MUSI RAWAS, SP -
Jamari (57) asal desa Bingin Jungut, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas, setelah sebelumnya sempat mendapat ultimatum dari pihak Polres untuk menyerahkan diri.

Warga asal desa Bingin Jungut ini mendadak viral setelah diduga menjadi pelaku tunggal atas tertembaknya anggota kepolisian resort Musi Rawas beberapa waktu yang lalu.

Ia melakukan penembakan membabi-buta dengan menggunakan Senpi rakitan karena cemas anaknya akan di tembak oleh tim Satreskoba Polres Musi Rawas.

Tepat setelah tiga hari setelah kejadian pelaku Jamari menyerahkan diri karena sadar telah melakukan penembakan.

Dari press release yang di sampaikan, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono beserta jajaran membenarkan kejadian tersebut. Senin (23/05/2022).

Disebutkan Kapolres anggotanya Khairul Candra (25) tertembak di paha saat akan melakukan penggrebekan di rumahnya.

Saat itu Satreskoba Polres Musi Rawas berhasil akan mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, di saat akan melakukan pengamanan dengan tim yang lain tiba-tiba terdengar suara tembakan dari bawah rumah.

Kronologis kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah Edwar Indra dan Peri desa Bingin Jungut, Saat setelah dilakukan pengamanan terhadap Peri, pelaku Jamari melakukan penembakan menggunakan senpi rakitan jenis kecepek dari bawah rumah Edwar Indra dan mengenai paha sebelah kanan Khairul yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit. Kamis (19/03/2022)

Setelah kejadian penembakan itu tim Khusus Polres yang dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, terus lakukan Pencarian dan pemberian ultimatum terhadap keluarga tersangka Jamari Bin Nangsak, agar tersangka dapat menyerahkan diri.

" Pelaku dengan sadar menyerahkan diri Mapolres, pelaku di ancam dengan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 213 KUHP dan atau 351 KUHP, juga turut diamankan pakaian korban dan proyektil peluru." Tutup Kapolres. (Efran)


×
Berita Terbaru Update