PAGARALAM, SP - Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni SH mengikuti Rapat Paripurna V Sidang ke-I tentang Pembahasan RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 dan Penjelasan Walikota Pagar Alam tentang RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (30/05/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dessy Siska dan Wakil Ketua II DPRD Efsi serta diikuti 17 anggota DPRD kota Pagar Alam.
Pada sambutannya, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 320 ayat I menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
"Patut kita syukuri bersama, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam kembali mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana yang tertuang dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI," kata Walikota.
Dengan diperolehnya Opini WTP laporan keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh 8 kali secara berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga 2021.
Pada rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Seluruh Camat dan Lurah, Tamu dan undangan penting lainnya (Rep)