Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum Eddy Umari (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 13 belas orang saksi, satu diantaranya Erini Mutia Yufada yang merupakan istri dari terdakwa Dodi Reza.
Dalam keterangannya saat tanya jaksa KPK terkait uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang didapatkan saat Operasi Tangkap Tangan, saksi Erini mengatakan bahwa uang tersebut dari Sri Eliza (Ibunda Dodi Reza) untuk membayar jasa pengacara yang dititipkan melalui Mursyid selaku ajudan Dodi.
Seusai sidang menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan tersebut, Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa Eddy Umari mengatakan dari semua keterangan saksi tidak ada relevansinya terhadap kliennya.
"Dari keterangan saksi yang dihadirkan tadi, tidak ada relevansinya atau tidak ada kaitannya dengan klien kami. Para saksi ditanya seputar uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan peran Herman Mayori," ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mengajukan Justice Collaborator (JC) agar perkara tersebut terang benderang.
"Makanya dari awal kami ajukan JC, selain agar klien kami mendapatkan keringanan hukuman juga dalam perkara ini bisa membuka tabir keterlibatan pihak lain," katanya.
Dalam agenda berikutnya lanjut Alamsyah, kliennya Eddy Umari dan dua terdakwa lainnya yakni Dodi Reza dan Herman Mayori akan dihadirkan dalam persidangan secara langsung untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
"Sidang berikutnya, klien kami dan dua terdakwa lainnya akan dihadirkan secara langsung untuk saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa. Kita lihat saja nanti fakta yang akan terungkap dalam persidangan," pungkasnya. (Ariel)