Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kurir Sabu Seberat 5 Kg Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Tuesday, May 24, 2022 | Tuesday, May 24, 2022 WIB Last Updated 2022-05-24T11:53:01Z

 


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo yang merupakan kurir narkotika jenis Sabu sebanyak 5 kilogram, dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/5/2022).


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Putra Palawi SH MH. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Majelis hakim menilai sebagaimana perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 1 milar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo langsung menyatakan terima atas putusan majelis hakim.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut masing-masing kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update