PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit, Kecamatan Semende Darat (SDT) pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2020, Saiful Rizal dan Raden Nasran dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).
Dalam tuntutanannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagai diatur Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubaha undang - undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
"Menuntut hukuman pidana kepada dua terdakwa Saiful Rizal dan Raden Nasran selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak bayar diganti pidana 6 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya A Rizal SH, menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi.
"Tuntutan itu terlalu tinggi untuk kedua terdakwa, karena uang pengganti sudah dikembalikan," singkatnya. (Ariel)