Muddai Madang dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Seusai menuntut hukuman pidana terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel kembali membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menilai Muddai Madang terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara jual beli gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan perkara pembangunan Masjid Sriwijaya serta melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan," tegas tim JPU saat membacakan putusan.
Dalam perkara tersebut, penuntut umum menjerat Muddai Madang dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
Selain itu, Muddai Madang dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara," ujar tim JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Muddai Madang melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang. (Ariel)