Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel menuntut terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus yakni, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara jual beli gas PDPDE Sumsel.
Jaksa menilai terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan subsider.
Selain itu Alex Noerdin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa hukuman selama 10 tahun penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Seusai mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, Alex Noerdin dari layar monitor secara gamblang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka dengan tuntutan hukuman maksimal dan menilai penuntut umum kejam.
"Saya tidak menyangka dengan tuntutan yang begitu maksimal, jaksa terlau kejam. Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung," ujar Alex.
Sementara itu tim kuasa hukum Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada tanggal (2/6/2022) mendatang.
"Mengingat tuntutan sangat maksimal, kami mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi yang mulia," pinta tim kuasa hukum Alex Noerdin. (Ariel)