Notification

×

Tag Terpopuler

Yayasan Masjid Al-Ikhlas Menangkan Gugatan, PN Palembang Laksanakan Konstatering

Tuesday, April 05, 2022 | Tuesday, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T12:11:36Z

 


PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung menetapkan Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku penggugat berhak atas penguasaan lahan hibah untuk pembangunan pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II.


Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melalui Panitera melaksanakan penetapan Konstatering, atau pengecekan dan pencocokan lahan sengketa sebelum dilakukan esekusi.


Kegiatan dilaksanakan dilokasi sengketa, Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (5/4/2022).


Konstatering dilaksanakan dengan membacakan penetapan dari Mahkamah Agung, yang menyatakan pihak penggugat dalam hal ini, Yayasan Al-Iklhlas dinyatakan berhak atas tanah seluas 1.600 meter persegi.


Penetapan tersebut dibacakan oleh Panitera Agusman SH MH didampingi oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang, dan disaksikan langsung oleh pihak penggugat dan salah satu dari tiga pihak tergugat.


Kuasa hukum pihak yayasn Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati SH MH mengatakan dalam kasus gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.


"Ada 3 pihak tergugat dalam hal ini, yakni Agustina Novita Sari, Wantas, dan Effendy. Ketiganya kita gugat karena menduduki lahan yang seharunya sejak awal dijadikan pesantren," ujar Titis.


Titis menjelaskan, bahwa lahan tersebut merupakan lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II, untuk dibangun Masjid dan pesantren. Namun, dikarenakan adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah tersebut, pembangunan pesantren menjadi tertunda.


"Selain tertunda, ada bangunan yang seharunya menjadi tempat anak-anak belajar sempat disegel oleh pihak tergugat. Allhamdulillah saat ini Mahkamah Agung telah menyatakan pihak yayasan Masjid Al-Ikhlas menang perkara, dan dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan esekusi pada bangunan yang masih berdiri dilahan milik yayasan," jelasnya.


Ditempat yang sama pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas, mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, pihaknya berharap masalah ini segera selesai.


"Karena kita akan membangun pesantren tempat anak-anak belajar ilmu agama, dan akan didirikan Rumah Tahfiz Alquran. Pesantren yang akan dibangun ini, diutamakan untuk watga kurang mampu," ujar Ketua Yayasan Masjid Al Ikhlas.


Terpisah Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Akhmad Hartoni SH MH mengatakan jika proses konstatering adalah kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan esekusi.


"Pihak tergugat sudah kita ingatkan untuk menyerahkan lahan secara baik-baik, terkait putausan MA atas perkara ini. Namun setelah 8 hari tergugat juga masih enggan memberikan secara sukarela bagunan yang berdiri diatas lahan hibah tersebut. Maka langkah selanjutnya kita akan lakukan esekusi sesuai prosedur," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update