PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (5/4/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung empat terdakwa tersebut dalam persidangan, guna saling memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya, Akhmad Najib yang menjadi saksi untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, saat cecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait penandatanganan NPHD mengatakan jika dirinya mendapat mandat dari Gubernur.
"Saudara saksi, atas dasar apa saudara menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya?," Tanya hakim.
"Saya hanya mendapat mandat dari Gubernur untuk menandatangani NPHD, untuk verifikasi itu adanya di Biro Kesra," ujar Akhmad Najib.
Namun, saat dipertegas oleh hakim apa mandat yang dimaksud, Akhmad Najib menjelaskan bahwa mandat tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat kembali ditanya apakah NPHD tersebut sudah diverifikasi apa belum, Akhmad Najib mengakui bahwa Kepala Biro Hukum Ardani dan stafnya Syahrullah memberikan syarat meminta ditambahkan fakta integritas dalam klausul NPHD.
"Pak Ardani aktif dalam memberikan masukan dan masalah hukum terkait NPHD, Biro Hukum terus dilibatkan," ujarnya. (Ariel)