Terdakwa Aran Haryadi jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengingatkan salah satu terdakwa Aran Haryadi yang saat ini statusnya masih tahanan kota agar koorperatif untuk menghadiri persidangan.
Hal itu dikatakan ketua majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, kepada Aran Haryadi sebelum menutup persidangan setelah mendengarkan pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari tim kuasa hukum kedua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar.
Kedua terdakwa itu yakni, Asri Wahyu Wardana yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
Selain itu, majelis hakim juga meminta diagnosa terbaru terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Saudara terdakwa harus koorperatif ya, mengingat saudara statusnya tahanan kota harus hadir disetiap persidangan, kalau tidak kooperatif kami bisa langsung melakukan penahanan," tegas ketua majelis hakim kepada terdakwa, Jumat (1/4/2022).
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, satu terdakwa Asri Wahyu Wardana selaku Analis Menengah Bank Sumsel Babel terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu.
Sedangkan terdakwa Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel hingga saat ini masih menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan sakit. (Ariel)