Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, 10 Anggota DPRD Muara Enim Akui Terima Uang Fee Proyek

Wednesday, April 20, 2022 | Wednesday, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-20T09:14:03Z
Sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 yang menjerat sepuluh anggota DPRD kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/4/2022).

Sepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh terdakwa tersebut secara langsung dipersidangan untuk saling memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PDIP itu mengakui telah menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp.250 juta.

Namun dia membantah telah menerima uang sebesar Rp 360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.

"Saya pernah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Elfin sebanyak tiga kali, yang pertama saya terima diawal April 2019 sebesar Rp 100 juta, kemudian pada tanggal 15 April saya menerima lagi 100 juta dari orang suruhan Elfin yang bernama Ediansyah. Dan yang ketiga saya terima lagi 50 juta yang diberikan Elfin di kantor DPC PDIP Muara Enim," ujar Indra Gani menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Kemudian jaksa KPK mempertegas pertanyaan kepada terdakwa Indra Gani apa alasannya menerima uang tersebut.

"Pada saat itu Elfin menyampaikan ke saya nanti akan ada bantuan dari Bupati untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg)," jelasnya.

Indra Gani juga mengakui bahwa uang sejumlah 250 juta itu sudah dikembalikannya kepada KPK.

Dicecar lagi oleh jaksa KPK terkait apa motivasinya mengembalikan uang tersebut, Indra Gani mengakui bahwa telah menerima uang itu adalah kesalahan.

"Motivasi saya kembalikan uang ke KPK, karena itu adalah kesalahan dan saya menyadari kami sebagai anggota DPRD tidak boleh menerima uang," ujarnya.

Sementara itu saksi terdakwa Ishak Joharsah juga mengakui dirinya menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi uang tersebut dipintanya langsung ke Elfin MZ Mochtar yang saat ini telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Hal itu menurut Ishak Joharsah, terkait ada beberapa proyek yang diajukan untuk daerah pemilihannya yang tidak ada satupun terealisasi atas nama dirinya.

"Ketika saya menanyakan itu kepada Elfin, dijawab Elfin tidak usah diributkan nanti ada titipan dari Pak Bupati Ahmad Yani uang untuk kampanye pileg," ungkap Ishak Joharsah.

Hal senada juga diakui oleh terdakwa lainnya, yang turut serta menerima sejumlah uang fee proyek yang berasal dari aspirasi masing-masing anggota DPRD Muara Enim. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update