Tiga PPK Dinas PUPR Muba memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Musi Banyuasin mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek.
Bahkan uang fee itu bukan hanya dari terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy saja, melainkan dari sejumlah kontraktor yang memenangkan proyek di Muba.
Hal itu diungkapkan oleh tiga saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba yakni, Rudianto, Nelly Kurniati dan Arwin.
Para saksi tersebut, dihadirkan dalam sidang untuk tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Selain turut serta menerima fee, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, saksi Rudianto mengungkapkan, bahwa pemberian fee proyek pada Dinas PUPR sudah menjadi rahasia umum, bahkan terbiasa terjadi sejak turun menurun.
"Pemberian fee proyek sudah menjadi tradisi kebiasaan dan terjadi sudah terjadi dari turun menurun," ungkap saksi Rudianto dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Hal senada juga dikatakan saksi Nelly Kurniati, dia menjelaskan pemberian fee proyek sudah terbiasa terjadi sejak dirinya berdinas di PUPR dari tahun 2011.
"Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek, dari mulai menjabat sebagai PPTK dan sekarang menjabat PPK, dan hal itu memang sudah menjadi kebiasaan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan saksi Arwin, rekanan yang memberikan uang fee bukan hanya Suhandy (terpidana) saja, melainkan sejumlah kontraktor juga melakukan hal yang sama.
Terpisah tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang kita hadirkan dalam sidang ini, benar telah mengakui menerima sejumlah uang fee. Namun diantaranya sudah ada yang mengembalikan ke kas negara yang dititipkan melalui KPK, akan tetapi tidak full semua dikembalikan uang fee tersebut baru hanya sebagian saja," ujar Taufiq.
Disinggung terkait pemberian fee tidak hanya Suhandy melainkan, ada sejumlah rekanan (kontraktor) yang juga melakukan memberikan fee, Taufiq mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Dari persidangan diketahui ada 40 paket proyek di Kabupaten Muba, yang dikerjakan oleh lebih dari satu rekanan (kontraktor). Hal ini berkaitan dengan keterangan saksi yang mejabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muba tadi, bahwasanya setiap Kabid dibidangnya masing-masing diminta oleh atasanya (Herman Mayori) untuk mengumpulkan fee-fee tersebut," ujar Taufiq.
Dengan demikian lanjut Taufiq, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan dalam perkara yang saat ini tengah berproses dipersidangan.
"Dari keterangan para saksi inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat dan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan," pungkasnya. (Ariel)