Penyidik pidsus Kejari Palembang melakukan tahap II berkas perkara tersangka program PTSL (Foto : Kejari Palembang)
PALEMBANG, SP - Jaksa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Baadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil selaku Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasipidsus Bobby H Sirait didampingi Kasubsi Penuntutan Hendi Tanjung ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan tahap II terhadap kedua tersangka tersebut.
"Atas izin Kajari serta sepengetahuan Kasi Pidsus Kejari Palembang, tahap II perkara PTSL telah dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022) kemarin," ujar Hendi saat dihubungi, Rabu (6/5/2022).
Hendi menjelaskan, tahap II penyerahan berkas dan tersangka dillakukan di dua tempat berbeda yakni, di Rutan kelas I Pakjo Palembang untuk tersangka Ahmad Zairin, dan di Polda Sumsel tempat tersangka Yoke dilakukan penitipan penahanan.
Untuk selanjutnya Hendi menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Jika tidak ada halangan besok, Kamis (7/4/2022) tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Hendi.
Diketahui kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.
Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)