Tim kuasa hukum dr AK Ansyori saat mendatangi Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Nurmalah SH MH selaku tim kuasa hukum dr AK Ansyori meminta Polda Sumsel menyetop perkara terkait klaim kepemilikan tanah yang dilaporkan oleh Razman Arif Nasution kuasa hukum dari Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair.
Nurmalah menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul telah dimentahkan oleh hakim PN Palembang. Kemudian penggugat kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), hasilnya lagi-lagi gugatan penggugat ditolak oleh majelis hakim tingkat PK.
"Kedatangan kami ke Polda Sumsel, meminta agar menyetop perkara klaim tanah milik klien kami yakni, dr AK Ansyori yang dilaporkan oleh kuasa hukum, Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair, karena sudah jelas fakta hukumnya bahwa klien kami kembali menang ditingkat PK," jelas Nurmalah, Jumat (29/4/2022).
Nurmalah mengatakan, dalam pertimbangan ditolaknya PK penggugat berdasarkan salinan putusan PK diantaranya menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kepada kepada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini mafia tanah, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya?,” tegasnya.
Selain itu Nurmalah dan tim hukum dr AK Ansyori lainya, meminta agar Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan balik yang diajukan oleh dr AK Ansyori terhadap terlampor Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair.
"Yang paling penting itu nama baik kami, akibat kasus ini nama baiknya jadi tercemar termasuk juga hinaan yang menyebut saya mafia tanah. Makanya kami minta agar pihak kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti laporan balik yang diajukan oleh klien kami," pungkasnya. (Ariel)