PALEMBANG, SP - Perangkat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang menyidangkan perkara dugaan korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) mengalami pergantian ketua majelis hakim.
Pergantian itu dikarenakan ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berpindah tugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelum dimulai jalannya sidang, majelis umum mengeluarkan surat pergantian ketua Majelis Hakim dari Abdul Aziz SH MH ke Yoserizal SH MH.
"Pertimbangan pergantian ketua majelis hakim untuk pemeriksaan perkara PDPDE ini dikarenakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Yoserizal saat membacakan surat penetapan, Senin (18/4/2022).
Karena adanya pergantian ketua majelis hakim, Yoserizal juga menjelaskan komposisi satu hakim anggota terjadi penambahan hakim anggota.
"Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH," jelasnya kepada peserta sidang.
Untuk diketahui dalam sidang perkara dugaan jual beli gas PDPDE yang menjerat empat terdakwa yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim itu adalah, Adrian Utama (Mantan Direktur Keuangan PDPDE Gas), Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Indra budiono dan Alex Andra.
Sedangkan empat terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (Ariel)