LAHAT, SP - Kepala Sekolah(Kepsek) SMAN 1 Pulang Pinang Kabupaten Lahat Nasir Ahmat SPd menerangkan agar Wali Murid turut serta secara bersama sama bergotong royong dalam meningkatkan Program Peningkatan Pendidikan untuk anak didik karena Pendidikan selain tanggung jawab Pihak Sekolah terlebih Komite dan wali murid dapat memberikan edukasi agar Proses Pembelajaran dapat berjalan dengan baik kamis (14 /4/2022)
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permenagri No.mor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Tentang Penggalangan Dana sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) Pengalangan Dana berbentuk Bantuan atau sumbangan di Sekolah di perbolehkan dengan tujuan untuk mendukung Peningkatan sebagai sumber daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan Dukungan Tenaga Sarana Prasarana serta Pengawasan Pendiikan
Terkait beberapa wali murid yang merasa tidak mampu memberikan Sumbangan dapat mengajukan surat pernyataan yang menjelaskan keadaan ekonomi wali murid tersebut sehingga pihak sekolah dapat berkordinasi dengan komite sehingga tidak terjadi adanya berupa Paksaan kepada wali murid
Beberapa waktu lalu Pihak Komite mengadakan Pengalangan Dana /Sumbangan yang berasal dari wali murid untuk membuat Pagar Sekolah yang memang sudah sejak 4 Tahun tahun lalu tepat pada tahun 2016 masih ada sebagian Pagar Sekolah belum dipagar sementara Pihak nya sudah beberapa kali mengajukan ke Dinas Pendidikan namun hingga sampai saat bantuan untuk pembuatan Pagar belum juga ada.
Ia menyesalkan adanya pemberitaan di salah satu media on line yang mengatakan Pungli "Berkedok Pembangunan Pagar " dan perlu di Jelaskan Pengalangan Dana oleh Komite Sekolah sebelum nya sudah diadakan Notelen Rapat dengan Materi untuk Meningkat Sarana dan Prasana disamping Pembuatan Pagar berfungsi untuk menjaga keamanan serta nyaman Siswa dalam melakukan Proses Pembelajaran.
Atas Inisiatif ini Pihak Komite mengadakan Rapat dengan Wali murid agan mengadakan Sumbangan Pendidikan untuk Dana yang terhimpun pihak Komite telah memberikan Kuasa /Mandat kepada Staf TU sebagai pemegang data Dokumentasi wali Murid yang telah berpartisipasi memberikan sumbangan baik secara Fisik Dana langsung di ssetor atau di salurkan melalui Rekening Pihak Komite.
Pihak sekolah hanya sebatas memberikan Fasilitas kegiatan Komite Sekolah dalam Pengalangan Dana yang ditujukan untuk Peningkatan mutu sarana Prasarana dan Kwalitas Pendidikan hal ini sangat di aspirasi oleh Pihak sekolah dan bukan Pungutan seperti yang diberita oleh salah satu media ujar " Nasir.(Dharmawan,SE/Putra)