PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan PT Pertamina EP wilayah 2 menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU tersebut dilaksanakan di wisma Duta PT. Pertamina EP zona 4 Prabumulih, sebagai bentuk komitmen kejaksaan mendampingi melayani hukum buat pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, mengatakan penandatanganan MoU bertujuan untuk permasalahan hukum di bidang perdata.
"Maksud dan tujuan MoU ini, untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN PT. Pertamina EP zona 4 guna mewujudkan good corporate governance," jelas Roy, Rabu (27/4/2022).
Hadir dalam penandatanganan MoU dari pihak PT. Pertamina EP Zona 4 yakni,
Agus Amperianto, General Manager PT. Pertamina EP Zona 4, Ari Rachmadi, Head of Legal Counsel PT. Pertamina EP zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, Head of Comrel & CID PT. Pertamina EP zona 4 dan Tim Legal dan Relation PT. Pertamina EP zona 4.
Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dihadiri oleh,
Roy Riadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H.Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Tim dari bidang Datun. (Ariel)