Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pengaturan Suara Pileg, Kejari Prabumulih Tahan Mantan Anggota KPU

Tuesday, April 26, 2022 | Tuesday, April 26, 2022 WIB Last Updated 2022-04-26T10:26:32Z



PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi suap pengaturan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, Selasa (26/4/2022).


Tersangka yang ditetapkan itu adalah, Andre Swantana ST yang merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


Anjas menjelaskan dalam kerangka perkara yang menjerat tersangka tersebut, pada pada tahun 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial Dr EF TY dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.


"Yang mana satu suara itu dihargai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta yang diterima oleh tersangka di komplek Pertamina Prabumulih," jelas Anjasra melalui siaran pers, Selasa (26/4/2022). 


Atas perbuatannya, tersangka Andre Swantana dijerat dengan sangkaan Pasal alternatif yakni 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


"Saat ini tersangka AS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih," pungkasnya. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update