Jaksa Melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus PTSL BPN ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).
Kedua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil selaku Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasipidsus Bobby H Sirait didampingi Kasubsi Penuntutan Hendi Tanjung, mengatakan pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Atas izin Kajari serta sepengetahuan Kasi Pidsus Kejari Palembang, hari ini Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua tersangka AZ dan J dalam perkara program PTSL ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Hendi saat ditemui di PN Palembang, Jumat (8/4/2022).
Hendi menjelaskan, saat ini kedua tersangka ditahan dirutan yang berbeda, untuk tersangka AZ ditahan di Rutan Pakjo Palembang sedangkan tersangka J ditahan di Rutan Polda Sumsel.
Untuk selanjutnya Hendi menambahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang.
"Dengan telah dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut, kita sekarang tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.
Diketahui kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.
Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)