Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Senin (4/4/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.
Kesepuluh saksi itu yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian, Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.
Para saksi tersebut, dimintai keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang.
Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam keterangannya Ardani saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady terkait draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel itu mengaku tidak pernah membaca NPHD Masjid Sriwijaya.
"Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk meriksa NPHD?," Tanya Jaksa.
Ardani menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat draf NPHD namun dikembalikannya lagi, karena tidak dilengkapi proposal dan belum diverifikasi.
"Draf NPHD memang disampaikan pada saya, namun saya kembalikan lagi karena tidak ada proposal dan belum diverifikasi dan Saya tidak mau baca draf NPHD 2015 dan 2017 saya tidak pernah membaca NPHD," kata Ardani.
Namun saat kembali ditegaskan oleh Jaksa, apakah punya wewenang untuk memeriksa NPHD, Ardani mengakui bahwa biro hukum mempunyai wewenang.
"Iya punya wewenang Pak, akan tetapi saya selaku Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan oleh yayasan,' ujarnya. (Ariel)