Notification

×

Tag Terpopuler

Datangi PN Palembang, Warga Gandus Minta Terdakwa Pengrusakan Lahan Dihukum Setimpal

Monday, April 04, 2022 | Monday, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T09:02:04Z


Warga Gandus datangi PN Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Puluhan perwakilan warga Mekarsari Pulokerto, Kecamatan Gandus didampingi Sriwijaya Coruption Watch (SCW) mendatangai gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (4/4/2022).


Kedatangan warga itu, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara pengrusakan lahan milik warga yang menjerat terdakwa Abdullah Sahab agar menjatuhkan hukuman pidana 


Kedatangan puluhan warga tersebut, mendesak majelis hakim PN Palembang agar dapat menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal kepada terdakwa atas nama Abdullah Syahab dalam perkara pidana dugaan pengrusakan lahan milik warga desa Mekarsari.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Sanusi Ketua SCW Sanusi saat mendampingi warga dalam orasinya.


Dia menjelaskan, dalam perkara pidana ini terdakwa Abdullah Syahab telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Kehadiran warga Mekarsari ke PN Palembang, berharap agar majelis hakim dalam memutuskan perkara tetap independen dan terlepas dari segala macam intervensi dari pihak yang berkepentingan.


Muchtar Akhmad selaku perwakilan warga Mekarsari yang turut menyampaikan orasi, menjelaskan lahan tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan resmi dari tahun 1990an, telah ia tanami karet dan kelapa sawit.


"Namun sekarang diratakan menggunakan alat berat oleh terdakwa Abdullah Syahab," jelas Muchtar.


Dengan demikian dia berharap agar terdakwa Abdullah Syahab dapat diganjar, hukuman minimal sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH saat menemui puluhan warga mengatakan, majelis hakim dalam perkara pidana tetap mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan pidana yang saat ini memasuki tahap putusan.


"Yang pasti majelis hakim dalam memutuskan perkara mempelajari bukti, baik dari JPU maupun bukti yang diajukan oleh terdakwa," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update