LAHAT, SP - Satreskrim Polres Lahat menangkap CU (65), warga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, karena diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berdasarkan LP-B/192/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021.
“Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lispono dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, Lispono menjelaskan pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebut saja Melati, di rumahnya pada Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ditangkap pada Kamis, 7 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di kebun karet Desa Tanjung Baru, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat,” jelasnya.
“Saat ini tersangka telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Lahat dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) setel celana dan baju warna ungu bermotif boneka, serta 1 (satu) lembar uang Rp5000 (lima ribu rupiah). (Tim)