Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmalah SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV, Rita Ariani yang merupakan Kepala Bidang Pencairan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, mengatakan bahwa pencarian dana hibah tahun 2015 dan 2017 senilai Rp. 130 miliar sudah sesuai aturan.
Rita Ariani dihadirkan bersama dua saksi lainya yakni, Marzan Iskandar mantan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Basyaruddin Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel, untuk menjadi saksi atas dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rita Ariani mengakui jika dirinya yang memproses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp. 50 miliar tahun 2015 dan dana hibah Rp. 80 miliar tahun 2017.
“Untuk persyaratan pencairan dana hibah lainnya sudah sesuai dengan aturan di BPKAD Sumsel semuanya sudah lengkap," ujarnya dalam persidangan, Kamis (7/4/2022).
Saksi Rita menjelaskan, bahwa permohonan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya diajukan oleh Biro Kesra Sumsel ke BPKAD.
"Didalam dokumen permohonan pencairan dana hibah tersebut, ada fakta integritasnya. Dimana untuk fakta integritas itu memang wajib dilampirkan. Kemudian ada juga NPHD, Rekening Bank, ada SK Gubernur tentang penerima dana hibah, dan surat permohonan pencairan dana hibah dari Biro Kesra,” jelasnya.
Kemudian kata Rita, setelah kelengkapan berkas permohonan pencairan dana hibah tersebut sudah dicek, dirinya langsung menyerahkan kepada Kepala BPKAD yang saat itu dijabat oleh terdakwa Laonma PL Tobing dan langsung di disposisi untuk dicairkan.
“Karena sudah ada disposisi dari Kepala BPKAD dan dinilai syaratnya sudah lengkap kemudian saya mencairkan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi Rita Ariani, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmalah didampingi Redho Junaidi membenarkan keterangan saksi tersebut.
Dijelaskannya, dana hibah tidak bisa serta merta cair begitu saja kalau dokumen persyaratan tidak lengkap.
"Seperti yang kita dengarkan tadi dalam persidangan saksi Rita Ariani menjelaskan, bahwa proses pencairan dana hibah sudah sesuai aturan di BPKAD, maka dari itu bisa dicairkan," ujar Redho Junaidi tim kuasa hukum Alex Noerdin seusai sidang.
Redho menjelaskan, tidak mungkin sesuatu syarat pencairan dana hibah hibah bisa dicairkan jika ada satu dokumen yang tidak lengkap.
"Karena mengapa, satu syarat saja tidak lengkap dana hibah itu tidak akan bisa dicairkan, nah ini kan saksi tadi mengungkapkan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan ada disposisi dari Kepala BPKAD makanya dana hibah tersebut dicairkan," tegasnya.
Hal senada juga ditambahkan Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin, ditegaskannya, jika satu saja dokumen ada yang tidak lengkap meskipun ada disposisi Gubernur dana hibah tidak mungkin bisa dicairkan.
"Semua dokumen persyaratan kan sudah dinyatakan lengkap oleh saksi tadi dipersidangan. Jadi pertanyaannya, satu saja jika syarat dokumen ada yang tidak lengkap meskipun ada disposisi Gubernur "setuju", tidak mungkin bisa dicairkan, tapi inikan semua sudah lengkap semua persyaratannya," jelas Nurmalah.
Kemudian lanjut Nurmalah, dari keterangan saksi Marzan Iskandar dipersidangan, yang bersangkutan mengakui telah menandatangani pencairan NPHD dana hibah tahap pertama tahun 2015 sebesar Rp. 50 miliar.
"Saksi Marzan Iskandar selaku Wakil Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam keterangannya mengakui telah menandatangani pencairan NPHD tahun 2015. Bahkan setelah pencairan tahap pertama saksi tersebut, juga turun mengecek kondisi dilapangan dan diakuinya tidak ditemukan ada masalah dilokasi pembangunan Masjid," pungkasnya. (Ariel)