Notification

×

Tag Terpopuler

Asik Main HP, Hakim Usir Saksi Dari Ruang Sidang

Friday, April 01, 2022 | Friday, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T07:50:38Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi Distribusi Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Musi Banyuasin tahun 2019 yang menjerat dua terdakwa yakni, Putra Sumitro dan Marjas.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi itu adalah, Rosdiah, Juairiah, Rika Anggraini, Neji Juanda dan Hartawan.

Saat sidang tengah berlangsung, terlihat salah satu saksi bernama Rosdiah membuat ketua majelis hakim marah dan kesal.

Hal itu lantaran, saksi yang menjabat Kasi Kesos Kecamatan Sungai Lilin tersebut asik memainkan Handphone saat pemeriksaan para saksi tengah berlangsung.

Akibat perbuatannya yang dianggap melecehkan persidangan, ketua majelis hakim lantas menyuruh saksi Rosdiah keluar dari ruang sidang.

"Sudah dua kali saya tegur, namun saudara saksi sepertinya tidak mengindahkan teguran saya dan melecehkan persidangan, sekarang anda keluar," tegas hakim ketua Sahlan Effendi, Jumat (1/4/2022).

Tidak hanya mengusir dari ruang sidang, hakim juga merintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami keterlibatan saksi Rosdiah dalam perkara tersebut.

Mendengar perintah majelis hakim, saksi Rosdiah langsung terdiam dan berlalu dari kursi saksi meninggalkan empat saksi lainnya dan duduk di bangku pengunjung sidang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Reza SH sangat menyayangkan atas perilaku saksi Rodiah yang tidak mengindahkan beberapa kali teguran hakim ketua. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update