Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Noerdin ke Laonma Tobing : Saudara Ini Republik Bukan Kerajaan, Itu Permintaan Atau Perintah?

Thursday, April 14, 2022 | Thursday, April 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T09:20:20Z


Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang terjerat dalam perkara yang sama.


Para saksi itu yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.


Diujung persidangan setelah mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, Alex Noerdin sempat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi Laonma PL Tobing yang menyebut yang mengatakan bahwa dirinya disaat itu menganggarkan 100 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya atas perintah dari Gubernur.


Alex Noerdin dalam tanggapannya yang diberikan waktu oleh majelis hakim tanpa basa-basi langsung bertanya kepada Laonma PL Tobing.


"Saudara Tobing, ini Republik bukan Kerajaan, pernyataan saudara itu permintaan atau perintah? Karena ada proses yang harus dilalui," Tanya Alex.


Kemudian Tobing menjawab lupa, namun dirinya mengganggap itu adalah sebuah perintah.


" Siap Pak Alex, saya lupa tapi saya  anggap itu adalah perintah ke saya," jawab tobing.


Tak ingin perdebatan tersebut meluas, kemudian majelis hakim meminta agar Alex Noerdin untuk menjelaskannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa.


"Saudara Alex Noerdin, nanti saja jelaskan hal tersebut pada saat pemeriksaan saudara sebagai terdakwa," tegas hakim ketua. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update