Sidang perkara Masjid Sriwijaya Jilid III kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid lll yang menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/3/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan sepuluh orang saksi.
Kesepuluh saksi itu adalah, M Firman Ridho, anggota DPRD Sumsel, Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir, Zainal Effendi Berlian Ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edi Garibaldi Staf Perkim Sumsel,
Edo Chandra Staf keuangan pada proyek Masjid Sriwijaya, Dr KM Aminuddin ASN Dinas Perkim Sumsel, Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya, Richard Cahyadi Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel dan Marwah M Diah.
Hingga berita ini diturunkan, kesepuluh saksi tersebut masih dicecar pertanyaan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)