PALEMBANG, SP - Trio atau tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram lintas provinsi yakni, Mirza, Armiadi dan Samsuar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/3/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menjelaskan, bahwa ketiga terdakwa tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Penangkapan itu, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai ketiga terdakwa dan ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, dihadapan majelis hakim ketiga terdakwa berdalih tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.
Atas keterangan para terdakwa, lantas majelis hakim tidak percaya begitu saja, dan mengingatkan terdakwa agar lebih konsentrasi karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Para terdakwa harus konsentrasi, karena ancaman hukuman sangat berat, mengingat dengan banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan para terdakwa terancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Seusai sidang, Triasa Aulia SH penasehat hukum para terdakwa mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan penuntut umum.
"Masih akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu, baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya. (Ariel)