Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat melimpahkan berkas perkara dua tersangka KMK BSB ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang perdana dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar.
Adapun jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kedua tersangka yakni, Asri Wahyu Wardana selaku Analis Menengah Bank Sumsel Babel dan Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel akan digelar pada, Jumat (25/3/2022) mendatang.
Majelis hakim Tipikor Palembang yang akan menyidangkan perkara dua tersangka tersebut adalah, Efrata Heppy Tarigan SH MH sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Akan tetapi dalam perkara ini, satu tersangka Asri Wahyu Wardana terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk tersangka Aran Haryadi belum ditahan dan statusnya saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan sakit.
Menjelang sidang yang akan digelar pada Jumat mendatang, tersiar kabar bahwa satu tersangka yang menjadi tahanan kota tersebut dikabarkan sehat.
Hal itu diketahui, dengan beredarnya tangkapan layar dari akun Facebook yang menggunggah postingan pada tanggal 6 Maret 2022 lalu, bahwa tersangka Aran Hariadi sedang menerima beberapa tamu yang diduga dikediamannya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan atau sakit.
"Untuk AH pada saat penyidik melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19," jelas Radyan.
Disinggung status penahanan kota terhadap tersangka, Radyan mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Untuk status penahanan tersangka AH, saat ini kewenangannya ada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Karena pentuntut umum sudah melimpahkan perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.
Seperti diketahui, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)